Tulisan singkat perihal
ditangkapnya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi oleh BNN pada hari Minggu
tanggal 13 Maret 2016 di Tingkat Penyidikan
Bahwa berdasarkan :
1. 1. Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen, negara Indonesia adalah negara hukum.
2.
2. Pasal
127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika :
Ayat (1). Setiap Penyalah Guna :
a. Narkotika Golongan I bagi diri
sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
“Sabu-sabu yang mengandung Metamfetamine yang
merupakan turunan dari amfetamine masuk dalam daftar narkotika golongan I angka
61, sebagaimana Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”
b. Dst......
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 103.
“Pasal 54 : Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan
Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
“Pasal 55 : (dianggap sudah ditulis oleh Penulis)
“Pasal 103 ayat (1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu
Narkotika dapat : a. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika
tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika ; atau b. Menetapkan
untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan
melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan
tindak pidana Narkotika. Ayat (2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan
bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan
sebagai masa menjalani hukuman.
3. 3. Peraturan
Pemerintah RI No. 25 Tahun 2011 dalam BAB III Rehabilitasi Pasal 13.
4. 4. Angka
2 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam
Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, berbunyi : Bahwa penerapan
pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b UU No. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana
sebagai berikut :
a. Terdakwa pada saat ditangkap oleh
penyidik Polri dan penyidik BNN dalam kondisi tertangkap tangan ;
b. Pada saat tertangkap tangan sesuai
butir a diatas ditemukan barang bukti pemakaian 1 (satu) hari dengan perincian
antara lain sebagai berikut :
1. Kelompok metamphetamine (sabu) : 1
gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) : 2,4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin : 1,8 gram
4. Kelompok Kokain : 1,8 gram
5. Kelompok Ganja : 5 gram
6. Dst......
c. Surat uji Laboratorium positif
menggunakan Narkotika berdasarkan permintaan penyidik.
d. Perlu Surat Keterangan dari dokter
jiwa /psikiater pemerintah yang ditunjuk
oleh Hakim.
e. Tidak terdapat bukti bahwa yang
bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika.
5. 5. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
No. 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa
Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga
Rehabilitasi.
6. 6. Peraturan Bersama MAHKUMJAKPOL No.
099/KMA/SKB/V/2010, No. M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010, No. KEP-059/A/JA/05/2010, No.
B/14/V/2010 tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan
Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.
Dari aturan-aturan
hukum diatas mari kita kaitkan dengan beberapa pemberitaan atas ditangkapnya
Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi oleh BNN pada hari Minggu tanggal 13 Maret
2016 :
1. Ditangkap sekira pukul 21.30 WIB oleh BNN
atas dugaan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.http://www.aktualita.co/profil-bupati-ogan-ilir-noviadi-yang-ditangkap-bnn-karena-penggunaan-narkotika/9098/
2. Saat petugas masuk dan menggeledah, tak ada
barang bukti yang berhasil ditemukan, baik berupa narkoba maupun alat isap.
Namun, anggota BNN langsung menggelar tes urine di tempat. Berita http://regional.kompas.com/read/2016/03/14/08254001/Kronologi.Penggerebekan.Rumah.Bupati.Ogan.Ilir.oleh.BNN
Berdasarkan
berita tersebut diatas penulis berasumsi bahwa tes urine tersebut positif mengandung
Narkotika maka BNN menggunakan Pasal 127 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika yang ancamannya maksimal pidana penjara 4 Tahun dan membawa tersangka
ke BNNP Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun apabila
tidak ada barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika sebagaimana yang dimaksud
pada Pasal 1 angka 1 UU 35 Tahun 2009 ditemukan pada saat penggeledahan, maka BNN
secara arif dan bijaksana untuk tidak memaksakan dengan menerapkan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika terhadap tersangka yang ancaman minimalnya saja pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Bahwa ketika
tidak ditemukannya barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika maka Tersangka
yang urinnya Positif mengandung Narkotika dapat terindikasi Penyalah Guna
sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU Narkotika : Penyalah Guna adalah orang yang
menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan menurut Pasal 1
angka 4 PP No. 25 Tahun 2011 Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang
yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu,dipaksa,
dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
Bahwa orang
yang menyalahgunakan Narkotika terindikasi Pecandu Narkotika. Menurut Pasal 1
angka 13 UU Narkotika Jo PP No. 25 Tahun 2011 Pasal 1 angka 3, Pecandu
Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan
dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Bahwa maka
dari itu penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan dalam lembaga
rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial setelah mendapatkan rekomendasi
dari Tim Dokter ( Pasal 13 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2011 ).
Selain itu Pecandu Narkotika dan korban
penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial.[1][3] Hal ini diperjelas
dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara
Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (“Peraturan BNN
11/2014”) yang mengatur bahwa Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka
dan/atau Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan,
perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi. *http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt560211ea73636/tata-cara-pengajuan-permohonan-rehabilitasi-narkotika
Apa yang
dimaksud frasa “.... setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter” ?,
sebagaimana Pasal 13 ayat (4) PP No. 25 Tahun 2011, tentunya Penulis mengaitkan dengan adanya
proses asesmen yang meliputi aspek medis dan aspek sosial sebagaimana Pasal 7
ayat (2), Pasal 8 dan Pasal 9 PP No. 25 Tahun 2011, diatur pula dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika Yang Sedang Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan, Dan
Persidangan Atau Telah Mendapatkan Penetapan/Putusan Pengadilan dan keberadaan
UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika bertujuan yang salah satunya adalah menjamin
pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan Pecandu
Narkotika (Pasal 4 huruf d UU UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika).
Note : Ini
adalah tulisan Pertama dari Judul diatas, akan ada sambungannya lagi.
Telah
selesai disunting dan di edit serta dibaca beberapa kali, namun tidak menutup
kemungkinan setelah diposting akan di edit kembali apabila diperlukan, di Jakabaring Palembang
hari Jum’at tanggal 18 Maret 2016 Pukul 15.26 WIB dengan suhu 32ÂșC.
TTD
FAHMI NUGROHO